Buku-buku sejarah Indonesia menyebutkan bahwa Jepang masuk ke Indonesia selama lebih kurang 3,5 tahun. Pada periode tersebut dikisahkan militer Jepang menguras habis segala potensi yang ada di Indonesia demi pemenuhan kebutuhan Perang Pasifik (Perang Dunia II) melawan pasukan Sekutu. Dalam kondisi seperti, walhasil, rakyat pribumi mengalami penderitaan yang berat. Bahkan, penderitaan itu disebut-sebut bisa menyamai penderitaan panjang saat Pemerintah Hindia Belanda (zaman kolonial).
Namun, tahukah anda, bahwa sebenarnya bunyi resmi pertama yang keluar dari Pemerintah Militer Jepang sangatlah jauh dari kesan penderitaan yang menyeraman tersebut.
Perintah pertama dari Pemerintahan Militer Jepang menyatakan bahwa penyelenggaraan pemerintah militer di Nusantara hanya bakal berlangsung selama beberapa waktu demi menjaga ketertiban. Perintah resmi pertama tersebut tertuang dalam Undang-undang No. 1, Pasal 1, Tahun 1942, yang berbunyi: “Balatentara Nippon melangsoengkan pemerintahan militer sementara waktoe di daerah-daerah jang telah ditempati, agar soepaja mendatangkan keamanan jang sentosa dan segera” [Kan Po 2602/1942].
Setelah beberapa waktu, pemerintah militer Jepang akan digantikan dengan pemerintah sipil. Perintah resmi perdana tersebut diseriusi oleh Kemerinterian Perang Jepang di Tokyo yang mengirim rombongan kedua yang terdiri atas para ahli di bidang pejabat pemerintah dan orang-orang berpendidikan dalam bidang ekonomi dan hukum. Para ahli inilah yang rencananya akan menggantikan pemerintah militer dalam tugasnya mengatasi berbagai urusan kemasyarakatan. Sayangnya, rombongan para ahli tersebut tidak pernah menginjakkan kaki di Indonesia. Pasukan Sekutu berhasil mengkaramkan kapal yang mereka tumpangi dengan torpedo.
Sumber:
Mencatat Jepang
Namun, tahukah anda, bahwa sebenarnya bunyi resmi pertama yang keluar dari Pemerintah Militer Jepang sangatlah jauh dari kesan penderitaan yang menyeraman tersebut.
Perintah pertama dari Pemerintahan Militer Jepang menyatakan bahwa penyelenggaraan pemerintah militer di Nusantara hanya bakal berlangsung selama beberapa waktu demi menjaga ketertiban. Perintah resmi pertama tersebut tertuang dalam Undang-undang No. 1, Pasal 1, Tahun 1942, yang berbunyi: “Balatentara Nippon melangsoengkan pemerintahan militer sementara waktoe di daerah-daerah jang telah ditempati, agar soepaja mendatangkan keamanan jang sentosa dan segera” [Kan Po 2602/1942].
Setelah beberapa waktu, pemerintah militer Jepang akan digantikan dengan pemerintah sipil. Perintah resmi perdana tersebut diseriusi oleh Kemerinterian Perang Jepang di Tokyo yang mengirim rombongan kedua yang terdiri atas para ahli di bidang pejabat pemerintah dan orang-orang berpendidikan dalam bidang ekonomi dan hukum. Para ahli inilah yang rencananya akan menggantikan pemerintah militer dalam tugasnya mengatasi berbagai urusan kemasyarakatan. Sayangnya, rombongan para ahli tersebut tidak pernah menginjakkan kaki di Indonesia. Pasukan Sekutu berhasil mengkaramkan kapal yang mereka tumpangi dengan torpedo.
Sumber:
Mencatat Jepang